Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Desak Audit Sirekap, KPU: Sudah oleh Lembaga Berwenang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Desak Audit Sirekap, KPU: Sudah oleh Lembaga Berwenang
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang.

"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Senin (19/2/2024).

Namun begitu Idham tidak menjelaskan lembaga mana saja yang telah mengaudit Sirekap itu. Di satu sisi ia kembali menegaskan Sirekap merupakan alat bantu dan bukan acuan utama hasil pemungutan suara.

Idham merekomendasikan masyarakat untuk tetap menjadikan rekapitulasi berjenjang di situs KPU sebagai patokan utama.

"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS (tempat pemungutan suara) ke PPK sampai KPU RI," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendesak KPU melibatkan pakar teknologi informasi independen untuk mengaudit investigasi dan mengungkap sumber kesalahan input data (data entry) melalui aplikasi Sirekap.

BERITA REKOMENDASI

"Saya kira di Indonesia ada banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang memiliki pengalaman dan track record untuk melakukan audit di skala ini. Itu satu hal yang sangat mudah ditunjuk, dan itu harus dilakukan oleh pihak yang independen," kata Deputi Kanal Media TPN, Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Karaniya menegaskan, kekeliruan ini harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait dan ahli teknologi informasi.

Baca juga: Bakal Evaluasi Sirekap, KPU Sebut Anomali Angka Salah Satunya karena Kesalahan KPPS

Selain itu, menurut Karaniya, saat ini merupakan saat paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan kekisruhan data Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas