Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 21 Februari 2024: Didi Riyadi 4.960 suara
Hasil perolehan suara sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI hari ini, Rabu (21/2/2024) pukul 12.00 WIB, Didi Riyadi Element peroleh 4.960 suara.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah update hasil perolehan suara sementara calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI.
Diketahui, sejumlah artis turut mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Adapun caleg artis Dapil Jabar XI yakni Mulan Jameela dari Gerindra dan Didi Riyadi Element dari NasDem.
Selain itu, ada Ali Syakieb dan Ronal Surapradja yang maju sebagai caleg dari PDIP.
Data per hari ini, Rabu (21/2/2024) pukul 12.00 WIB, hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jabar XI yang sudah masuk yakni sejumlah 11530 dari 15093 TPS atau 76,39 persen.
Berdasarkan data tersebut, Mulan Jameela memperoleh suara mencapai 44.289, berada di posisi kedua dari 10 caleg partai Gerindra.
Lalu, ada Didi Riyadi Element dari partai NasDem yang memperoleh 4.960 suara.
Kemudian, Ali Syakieb memperoleh 24.116 suara.
Sebagai informasi, perolehan suara sementara Ali Syakieb tersebut unggul dibanding Ronal Surapradja yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni PDIP.
Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI
Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V per 21 Februari 2024
- Mulan Jameela (Gerindra): 44.289 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
- Ali Syakieb (PDIP): 24.116 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
- Ronal Surapradja (PDIP): 3.698 suara, berada di posisi ketujuh dari 10 caleg
- Didi Riyadi - Element (NasDem): 4.960 suara, berada di posisi keempat dari 10 caleg
Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini
*) Disclaimer: Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)