Guru Besar Fakultas Hukum UMY Pesimis soal Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK
Menurutnya jika sengketa Pemilu 2024 sudah masuk ke MK waktunya hanya 14 Hari. Waktu tersebut ditegaskannya sangat mepet sekali.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, pesimis penyesalan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya jika ada permasalahan sebaiknya diselesaikan di tingkat bawah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Kamuflase Ala HTI di Masa Transisi Paska Pemilu 2024
Adapun hal itu disampaikan Iwan dalam diskusi bertajuk Kecurangan Pemilu dari Prespektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
"Saya tidak terlalu optimis dengan persengketaan pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Iwan dalam paparannya.
Baiknya, kata Iwan kalau ada manipulasi suara di Pemilu 2024 diselesaikan di tingkat bawah.
Baca juga: Akbar Faisal: Partai Pendukung Anies dan Ganjar Harus Serius Menggulirkan Hak Angket di DPR
"Hanya syaratnya partai politik, pasangan calon itu harus punya bukti hasil C1 yang komplit. Itu bisa dikoreksi," tegasnya.
Menurutnya jika sengketa Pemilu 2024 sudah masuk ke MK waktunya hanya 14 Hari. Waktu tersebut ditegaskannya sangat mepet sekali.
"Dan saya mengatakan tidak diubahnya penyelesaian sengketa itu bagian desain dari awal. Dibuat mepet waktunya," kata Iwan.
"Yang anehnya pilkada sudah diubah menjadi 45 hari. Saya kira butuh lawyer setengah malaikat untuk bisa menyiapkan perangkat untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi. Saya sudah merasakannya," sambungnya.
Meski begitu ia mengungkapkan menghormati mekanisme gugatan pemilu di MK.
"Tetapi sebagai warga negara kita tidak 100 persen menolak tahapan itu. Tapi pengalaman saya membuktikan itu tidak mudah," tegasnya.