Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count KPU Pukul 04.00 WIB: Data Masuk 74,38 Persen, AMIN 24,1 Persen, Prabowo 58,8 Persen

Berikut ini hasil real count Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) hari Kamis (22/2/2024) pukul 04.00 WIB.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hasil Real Count KPU Pukul 04.00 WIB: Data Masuk 74,38 Persen, AMIN 24,1 Persen, Prabowo 58,8 Persen
Tangkap layar website Pemilu2024.kpu.go.id
Hasil pengitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU per hari Kamis, (22/2/2024), pukul 04.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini hasil real count Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) hari Kamis (22/2/2024) pukul 04.00 WIB.

Hingga Kamis pagi, 612.347  dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 74,38 persen, telah menginput perolehan suara Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil real count Pilpres 2024, pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dengan perolehan 63.435.838 suara.

Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi dan wilayah luar negeri, dengan lumbung suara terbanyak di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Sementara itu, paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang bertengger di urutan kedua, meraup 25.916.279 suara.

Terakhir, paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tertinggal dari dua lawannya dengan perolehan 18.343.928 suara.

Berikut hasil real count Pilpres 2024 per Rabu pukul 21.00 WIB:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.916.279 (24,1 persen)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 63.435.838 (58,8 persen)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18.343.928 (17,03 persen)
Berita Rekomendasi

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas