Mahfud MD Bicara Soal Wacana Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berbicara soal wacana hak angket untuk menyelediki dugaan kecurangan pemu 2024.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berbicara soal wacana hak angket untuk menyelediki dugaan kecurangan pemu 2024.
Berbagai pihak juga telah berkomentar terkait wacana tersebut.
Ada pihak yang mengganggap penggunaan hak angket tersebut perlu diajukan oleh DPR.
Sebagian pihak, mamandang hak angket tersebut tidak perlu diajukan karena masih terlalu dini mengingat proses pemilu masih berlangsung.
Namun demikian, ada juga pihak yang memandang wacana hak angket tersebut hanyalah gertakan.
Akan tetapi menurutnya, soal hak angket bukanlah urusan pasangan calon kandidat peserta pemilu melainkan urusan partai politik di DPR.
"Saya nggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak saya nggak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).
Menurut Mahfud, pasangan calon kandidat peserta pemilu juga tidak diwajibkan untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
Karena menurut Mahfud, partai politik di DPR lah yang memiliki kewenangan soal penggunaan hak tersebut.
"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa nggak, kalau nggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," kata Mahfud.
Ketika ditanya lebih jauh perihal sikapnya mendukung atau tidak terhadap hak angket tersebut, Mahfud menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.
Menurutnya, dukungannya tidak dapat mempengaruhi DPR untuk menggunakan hak angket atau tidak.
"Nggak perlu dukungan saya. Mendukung juga nggak ada gunanya kalau DPR nggak," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.