Parpol Pengusung Anies-Muhaimin Dukung Hak Angket, Ganjar: Itu Cara Terbaik
Meski sama-sama mendorong DPR menggulirkan hak angket, Ganjar mengaku belum pernah berkomunikasi pribadi dengan kubu Anies dan Muhaimin
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyambut baik dukungan tiga Sekjen Partai Pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Adapun tiga partai pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Ganjar, dukungan sekjen dari tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin, untuk menggulirkan hak angket di DPR merupakan cara terbaik untuk mengklarifikasi berbagai bentuk kecurangan Pemilu 2024 .
"Kalau saya sebenarnya simpel aja, angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi pemilu seperti ini," kata Ganjar, usai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Meski sama-sama mendorong DPR menggulirkan hak angket, Ganjar mengaku belum pernah berkomunikasi pribadi dengan kubu Anies dan Muhaimin terkait langkah itu.
"Saya belum berkomunikasi secara pribadi," kata capres berambut putih yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar berpendapat, hak angket bukan hanya menjadi kepetingan dari partai pengusung paslon 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) saja, melainkan seluruh partai peserta pemilu yang berkontestasi, termasuk dari kubu Amin.
Apalagi sudah ada klaim kemenangan dari paslon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara resmi.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 20.00 WIB: Prabowo 58,89 Persen, Suara Masuk Sudah 75,26 Persen
Selain itu, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) yang menjadi basis data penghitungan suara hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI juga mengalami error hingga failed. Dengan begitu adalah sangat wajar untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki masalah tersebut.
Bahkan, ada kecurangan lainnya yang juga ditemukan selama tahapan pemilu termasuk proses pemungutan suara yang melibatkan aparatur negara.
"Untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan melalui hak angket itu paling bagus, paling fair," tutur Ganjar.
Dia menambahkan, dengan diproses melalui hak angket, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat dan menilai kecurangan di Pemilu 2024.
"Nanti bisa dilihat siapa yang benar, jadi Hak Angket menurut saya cara yang paling pas lah," ungkap Ganjar. (Tribunnews/Yls)