Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Aiman Witjaksono Cecar Ahli Pidana Unkris soal Keabsahan Dua Surat Izin Sita Penyidik PMJ

Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pihak Aiman Witjaksono Cecar Ahli Pidana Unkris soal Keabsahan Dua Surat Izin Sita Penyidik PMJ
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun, diambil sumpah saat hadir sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mencecar Ahli Pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Warasman Marbun dengan pertanyaan soal keabsahan surat izin sita yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel oleh Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan penyhebaran berita bohong 'polisi tak netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kala itu mempertanyakan terkait surat izin sita kedua pada saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro ketika hendak menyita barang bukti berupa Simcard, akun Instagram dan Email milik Aiman Witjaksono.

Padahal kata Finsen, saat itu penyidik telah mengajukan surat izin sita ketika menyita ponsel merk Xiaomi milik Aiman pada saat penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral.

"Menurut saudara ahli, apakah secara KUHAP hal itu diperkenankan?" tanya Finsen dalam persidangan.

Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan berkas perkara yang tengah diusut.

Berita Rekomendasi

Namun setelah itu, Finsensius kembali melayangkan pertanyaan kepada ahli.

"Baik, kalau gitu, yang mana yang sah, izin pertama, kedua, atau kedua-duanya?" cecar Finsensius.

Lalu Warasman pun mengklaim, bahwa izin kedua yang diajukan penyidik justru memperkuat izin pertama yang sebelumnya telah diajukan kepada ketua pengadilan negeri.

Ia pun menilai bahwa baik izin pertama ataupun izin kedua yang diajukan penyidik merupakan suatu hal yang sah lantaran bersifat memperkuat izin yang diajukan penyidik.

"Keduanya sah, karena yang penting dia menyatakan benda yang penetapan itu karena legalitasnya kalau berkasnya diajukan ke jaksa untuk memperkuat," kata dia.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran 65 Juta Suara, Anies-Muhaimin 26 Juta Lebih

Finsen yang merasa belum puas dengan jawaban ahli itu pun kembali melayangkan pertanyaan berikutnya.

Saat itu Finsen merasa heran kenapa jika izin sita pertama yang diajukan penyidik sudah sesuai KUHAP lalu justru penyidik kembali mengajukan izin kedua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas