Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Aiman Witjaksono Cecar Ahli Pidana Unkris soal Keabsahan Dua Surat Izin Sita Penyidik PMJ

Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pihak Aiman Witjaksono Cecar Ahli Pidana Unkris soal Keabsahan Dua Surat Izin Sita Penyidik PMJ
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun, diambil sumpah saat hadir sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo 

"Apakah itu hanya untuk memperkuat, apakah itu diperlukan lagi?" tanya Finsen

Tak mau kalah, Warasman pun kembali menegaskan jawabannya. Ia berpandangan izin sita pertama dan kedua masih ada kaitannya satu sama lain maka hal itu tak masalah.

Baca juga: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos

Namun, jika dalam penyitaan penyidik tak mendapat izin dari pengadilan barulah hal itu terjadi cacat formil dalam pelaksanaanya.

"Sepanjang (izin) dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan dan barang yang disita itu sama dengan izin sita, itu aman," pungkasnya.

Pihak Aiman Nilai Polda Metro Langgar Hukum

Sebelumnya, pihak Aiman Witjaksono menyebut penyalinan akun instagram dan email yang dilakukan penyidik Ditrskrimsus Polda Metro Jaya merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak.

Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Aiman, Yulianto Nurmantsah pada saat menyampaikan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

"Bahwa tindakan termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap instagram serta email milik pemohon merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak abuse of power," ucap Yulianto di ruang sidang.

Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Berita Rekomendasi

Selain itu dijelaskan Yulianto bahwa penyitaan terhadap akun instagram dan email oleh penyidik Polda Metro dinilainya cacat formil karena tak memiliki izin sita dari pengadilan.

Sehingga menurutnya pengaksesan instagram dan email milik kliennya oleh polisi merupakan tindakan melawan hukum.

"Bahwa penyitaan akun instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada termohon sebagaimana izin kepada pengadilan A Quo terhadap pemohon," sebut Yulianto

"Sehingga tindakan termohon cacat formil dan melawan hukum," sambungnya.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan berita bohong soal pernyatan Aiman yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Kasus itu pun kini telah masuk ke tahap penyidikan dan polisi juga telah menyita empat barang bukti dari tangan Aiman yakni satu unit ponsel, satu buah simcard, akun instagram dan akun email milik Aiman.

Mengenai hal tersebut, Aiman yang tak terima ponselnya disita petugas akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas