Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024: Suara Masuk Capai 75,26 Persen, Prabowo-Gibran di Atas Angin

Hingga Jumat (23/2/2024) malam, paslon 02, Prabowo-Gibran, masih di atas angin dengan perolehan suara lebih dari 58 persen.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024: Suara Masuk Capai 75,26 Persen, Prabowo-Gibran di Atas Angin
Instagram @prabowo
Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hingga Jumat (23/2/2024) malam, paslon 02, Prabowo-Gibran, masih di atas angin dengan perolehan suara lebih dari 58 persen. 

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini hasil real count Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) per Jumat (23/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Data terakhir pada Jumat malam tak mengalami perubahan sejak Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB.

Menurut data terakhir di laman pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara masuk mencapai 75,26 persen.

Jumlah itu berasal dari 616.942 dengan total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih berada di atas angin dengan perolehan suara di atas 58 persen.

Di urutan selanjutnya, masih bertengger paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pasangan AMIN ini meraup 24,06 persen suara.

BERITA TERKAIT

Terakhir, paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tertinggal dari dua lawannya dengan perolehan 17,05 persen suara.

Berikut hasil real count Pilpres 2024 berdasarkan data terakhir per Kamis pukul 23.00 WIB:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 26.581.455 (24,06 persen)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 65.049.492 (58,89 persen)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18.833.011 (17,05 persen)

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Caleg DPR Demokrat Kalahkan Mayoritas Petahana di Dapil Jateng IV, Ungguli Bambang Pacul

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas