AS Hikam: Hak Angket Jalan Penyelesaian Paling Elegan
Dalam pandangan Hikam, ada alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pakar Politik TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam menyatakan, hak angket di DPR adalah jalan penyelesaian paling elegan dan legal dalam konteks demokrasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dalam pandangan Hikam, ada alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, upaya itu menghadapi jalan buntu karena keraguan masyarakat terhadap rekam jejak lembaga-lembaga itu.
“Skeptisme itu ada. Tapi jangan lupa kita belum memasukkan elemen masyarakat sipil yang prodemokrasi. Saya kira, tidak ada keraguan bahwa jalan melalui hak angket di DPR adalah sebuah keniscayaan,” ujar Hikam di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menjelaskan, untuk melalui proses hak angket, ada dua jalur yang harus ditempuh. Pertama, jalur elektoral dan yang kedua adalah hukum formal.
“Hak angket, saya kira, lebih elegan ketimbang ribut-ribut di luar. Apalagi dibandingkan dengan pilihan masyarakat sipil untuk mengambil jalan satunya lagi, yaitu gerakan masyarakat. Nah, kalau memang masyarakat sipil yang sekarang sudah melihatnya sebagai sesuatu keniscayaan, kemudian dari kalangan partai politik masih ada sakwasangka atau keraguan, dinamikanya akan menjadi semakin kompleks,” tuturnya.
Di sisi lain, apabila kalangan partai politik cenderung wait and see, dikhawatirkan akan terjadi perlombaan antara komunitas politik dan masyarakat sipil.
Pada prinsipnya, kata dia, hak angket adalah wajar, baik dari sudut pandang legalitas formal politik maupun etik.
“Saya tidak mengatakan seluruh masyarakat sipil sepakat ya. Tetapi mayoritas yang prodemokrasi, cenderung memastikan bahwa hak angket sebagai alternatif utama,” kata Hikam.
Hikam mengingatkan, bahwa secara teknis jalan yang akan ditempuh para pendukung hak angket tidak mudah, sebab ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
“Tanpa Partai NasDem, misalnya, berdasarkan persyaratan jumlah anggota yang mengajukan hak angket, belum dapat dipastikan cukup. Tetapi, pada akhirnya, langkah politik Pak Jokowi, termasuk pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai menteri ditambah pertemuan Pak Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, bisa dilihat sebagai upaya mengamankan posisi Pak Jokowi, di tengah bergulirnya penggunaan hak angket begitu kuat,” kata Hikam. (**)