Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket Dinilai Tak Pengaruhi Hasil Pemilu, tapi Tentukan Nasib Jokowi Turun Terhormat atau Tidak

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai hak angket tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Hak Angket Dinilai Tak Pengaruhi Hasil Pemilu, tapi Tentukan Nasib Jokowi Turun Terhormat atau Tidak
AFP/MAS AGUNG WILIS
Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan suaranya pada pemilihan presiden dan legislatif di TPS Badan Administrasi Negara di Jakarta pada 14 Februari 2024. (Photo by Mas Agung Wilis / AFP) | Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memberikan tanggapannya terkait adanya wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memberikan tanggapannya terkait adanya wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dedi menilai, wacana hak angket yang awalnya diusulkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo ini tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Justru hak angket ini akan berpengaruh pada nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.

Menurut Dedi, hak angket ini akan menentukan apakah Presiden Jokowi turun dari jabatannya sebagai presiden dengan terhormat atau tidak.

"Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi."

"Apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak," kata Dedi, dilansir WartakotaLive.com, Senin (26/2/2024).

Dedi menjelaskan, hak angket yang sedang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.

BERITA TERKAIT

Nantinya akan dilihat apakah kebijakan pemerintah memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi proses Pemilu atau tidak.

"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.

Kemudian, jika ditemukan presiden melanggar Undang-undang, maka itu bisa menjadi jalan untuk upaya pemakzulan presiden.

"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucap Dedi.

Baca juga: Pakar Hukum: Hak Angket Hanya Berdampak ke Penyelenggara Negara, Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Megawati Dikabarkan akan Bertemu JK Matangkan Hak Angket

Wacana hak angket terus bergulir, partai-partai pendukung calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3 akan mengajukan hak angket meminta keterangan kepada Presiden Joko Widodo ihwal dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Untuk mematangkan rencana ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan tokoh senior Partai Golkar yang juga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tokoh senior Golkar Jusuf Kalla bukanlah bagian dari agenda Partai Golkar meskipun Jusuf Kalla pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga: PPP di DPR Masih Belum Berani Putuskan Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas