Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 26 Februari 2024: Mulan Jameela 45.669 Suara
Berikut update hasil perolehan suara sementara atau real count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per hari ini, Senin (26/2/2024) pukul 14.00 WIB.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil perolehan suara sementara atau real count calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI.
Caleg artis Dapil Jabar XI yakni ada Mulan Jameela dari Gerindra dan Didi Riyadi Element dari NasDem.
Selain itu, ada Ali Syakieb dan Ronal Surapradja yang maju sebagai caleg dari PDIP.
Berdasarkan data per hari ini, Senin (26/2/2024) pukul 14.00 WIB, hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jabar XI yang sudah masuk yakni sejumlah 11851 dari 15093 TPS atau 78,52 persen.
Adapun Mulan Jameela memperoleh suara mencapai 45.669.
Dirinya berada di posisi kedua dari 10 caleg partai Gerindra.
Lalu, Ali Syakieb memperoleh 24.726 suara.
Perolehan suara sementara Ali Syakieb tersebut unggul dibanding Ronal Surapradja yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni PDIP.
Ronal Surapradja mendapat 3.799 suara, yang berada di posisi ketujuh dari 10 caleg.
Kemudian, Didi Riyadi Element dari partai NasDem yang memperoleh 5.192 suara.
Baca juga: Real Count 7 Caleg Artis di Dapil Jawa Barat I 26 Februari 2024, Melly Goeslaw Raih 27.417 Suara
Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI
- Mulan Jameela (Gerindra): 45.669 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
- Ali Syakieb (PDIP): 24.726 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
- Ronal Surapradja (PDIP): 3.799 suara, berada di posisi ketujuh dari 10 caleg
- Didi Riyadi - Element (NasDem): 5.192 suara, berada di posisi ketiga dari 10 caleg
Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini
*) Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)