Pengajuan Hak Angket Dinilai Sulit Terbendung Karena Gerakan Civil Society Makin Terkonsolidasi
Karyono berpendapat bahwa penggunaan hak angket sangat tepat di tengah ketidakpercayaan terhadap Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga hukum
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, hak angket merupakan hak konsitusional anggota DPR yang tidak boleh dihalangi siapapun.
Hal ini merespons wacana pengajuan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Karyono menegaskan, hak angket digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Pelaksanaan Pemilu 2024 hingga kini masih menjadi sorotan publik di dalam negeri hingga internasional. Maka tidak bisa dipungkiri, bahwa banyak yang meragukan dan mempersoalkan pelaksanaan Pemilu beserta hasilnya yang realitasnya menimbulkan aksi protes," kata Karyono kepada Tribunnews.com, Senin (26/2/2024).
Dia menuturkan, protes terhadap pelaksanaan dan hasil Pemilu tidak hanya berasal dari peserta pemilu.
Namun, eskalasinya semakin meluas hingga berbagai komponen masyarakat ikut terlibat melakukan aksi protes.
"Karenanya, mendorong hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu memiliki alasan yang rasional," ujar Karyono.
Karyono berpendapat bahwa penggunaan hak angket sangat tepat di tengah ketidakpercayaan terhadap Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga hukum yang berwenang mengalami kemerosotan.
"Tetapi, yang perlu dipahami, ini bukan sekadar persoalan penyelesaian sengketa Pemilu melalui mekanisme peradilan Pemilu," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Makzulkan Presiden
Lebih dari itu, kata dia, penggunaan hak angket digunakan untuk menyelidiki dari aspek pelaksanaan undang-undang dan kebijakan strategis berdampak luas, yang tidak sekadar dari aspek pelaksanaan Pemilunya.
Namun juga menyangkut soal dugaan keterlibatan alat negara dan perangkat pemerintahan dari ASN hingga kepala desa, penggunaan anggaran negara melalui program bansos, dan lain-lain.
Menurut Karyono, rekomendasi panitia angket memang tidak serta merta otomatis menggugurkan hasil Pemilu, tetapi memastikan apakah terbukti ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan, tindakan-tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaksanaan Pemilu.
Dia menuturkan, jika terbukti melanggar undang-undang dan rekomendasi dari hak angket disetujui dalam rapat paripurna, maka DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Moeldoko Buka-bukaan soal Perbincangan dengan AHY sebelum Sidang Paripurna di Istana
Karyono menerangkan, hak menyatakan pendapat bisa bermacam-macam, bisa juga berujung pada pemakzulan.
"Meskipun hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR, tapi sangat disayangkan, jika ada pihak pihak yang berusaha untuk menggagalkan dengan berbagai cara seperti melalukan penggembosan, penggalangan massa dan penggiringan opini publik untuk menggagalkan usulan hak angket," tegasnya.
"Namun demikian, pengajuan hak angket nampaknya sulit dibendung karena gerakan civil society semakin menguat dan mulai terkonsolidasi," tutur Karyono menambahkan.