Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU RI: Wacana Penyelenggara Pemilu Jadi Badan Ad Hoc Perlu Dikaji Mendalam

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, menanggapi wacana perubahan status penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc yang mencuat usai Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPU RI: Wacana Penyelenggara Pemilu Jadi Badan Ad Hoc Perlu Dikaji Mendalam
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi wacana perubahan status penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc. 

Afif menyebut diskusi soal wacana tersebut perlu diposisikan secara objektif untuk mencari solusi terbaik.

"Itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu dan pilkada. Mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," kata Afif di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024),

Afif menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan undang-undang.

Baginya, setiap gagasan terkait reformasi sistem pemilu harus didasarkan pada kajian mendalam dan dituangkan dalam perubahan regulasi.

Baca juga: Meja Melingkar Berhiaskan Kolam Saat Rapat di KPU Jadi Sorotan, Afifuddin Sebut Biasa Saja

"Jadi hal-hal baik engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang, sehingga ke depan kita bisa melakukan apa yang kita pikirkan lebih baik untuk pemilu kita," lanjut dia.

Afif juga memastikan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan setiap aturan yang nantinya menjadi kewenangannya.

Baca juga: DKPP: KPU RI Lakukan Pembangkangan Hukum di Pileg 2024

"Untuk KPU, tentu kami siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya," tambah Afifuddin.

Diskusi terkait perubahan status penyelenggara pemilu ini mencuat sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak. 

Wacana tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas