Hak Angket Tanpa Kerangka Representasi, Pengamat Sebut Jangan Sampai Korbankan Rakyat
83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggara pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai hak angket dugaan kecurangan pemilu dapat memicu kerusuhan jika mengabaikan kerangka representasi rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang Undang MD3.
"Sekiranya hak angket hanya akan merepresentasikan sebagian kecil rakyat yang ada pada posisi kontra hasil pemilu, dikhawatirkan akan timbul gelombang keributan yang lebih besar dari kalangan rakyat yang pro terhadap hasil pemilu. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi hasrat elit politik yang haus kekuasaan," kata R Haidar Alwi, Senin (26/2/2024) malam.
Pasalnya, hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) merepresentasikan 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggara pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.
"Artinya kalangan rakyat yang dapat dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul hak angket jumlah kursinya di DPR lebih besar," ungkap R Haidar Alwi.
Baca juga: Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Makzulkan Presiden
Selain itu, hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR mengenai ada tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pemilu, juga dinilai tidak tepat jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres tanpa menyertakan Pileg.
"Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, Pilpres saja misalnya, maka motifnya patut dipertanyakan. Keduanya sepaket dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya," tutur R Haidar Alwi.
Terlebih, menurutnya, Pileg memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang Pilpres. Sebab, proses penghitungan suara Pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara Pilpres.
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara Pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, menyaksikan dan mendokumentasikan selain para saksi masing-masing calon, pengawas pemilu, aparat bahkan wartawan," jelas R Haidar Alwi.
"Namun pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara Pileg dilakukan, TPS makin sepi dan konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan. Akibatnya dapat membuka celah yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan pemilu. Terlebih bila ada partai yang kekurangan saksi kemungkinan besar juga menjadi sasaran untuk dicurangi," imbuh R Haidar Alwi.
Salah satu bentuk kecurangan Pileg yang sering terjadi adalah pencurian atau jual beli suara. Baik antar-caleg maupun antar-partai. Tidak mengherankan bila di satu sisi ada pemberitaan mengenai caleg kehilangan perolehan suara.
Sedangkan di sisi lain ada caleg kaya raya atau caleg anak pejabat yang secara mengejutkan mendapat perolehan suara yang fantastis.
"Apalagi dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen, perolehan suara caleg partai kecil rawan diperjualbelikan," kata R Haidar Alwi.
Oleh karena itu, menurutnya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Karena dugaan kecurangan pemilu seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ditarik ke ranah politik.
Hak angket tidak ubah hasil pemilu
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan kekisruhan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR RI.
Mahfud menegaskan meskipun hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.
“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud, Senin (26/2/2024).
Dia menjelaskan sebagai paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.
Namun, kata Mahfud, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui jalur politik dan hukum.
Sebab, keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.
Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.
Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.
Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.
“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” kata Surya, Jumat lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.