Hasil Real Count Caleg Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela 27 Februari 2024
Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela per Selasa (27/2/2024).
Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI 2019-2024 kembali mencalonkan diri.
Diusung Partai Gerindra, Mulan masuk dalam Dapil Jawa Barat XI, bersaing dengan Ali Syakieb, Ronal Surapradja, dan Didi Element.
Dari keempat nama caleg artis tersebut, yang peluang lolosnya paling besar merupakan Mulan Jameela.
Sebab, penyanyi sekaligus politisi itu telah mengantongi 45.736 suara dan menempati posisi kedua dari 10 caleg Gerindra.
Sementara sang suami, Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo, juga maju menjadi caleg dari Gerindra.
Ini merupakan kedua kalinya Ahmad Dhani maju caleg DPR RI dari Dapil Jatim 1 (wilayah Surabaya dan Sidoarjo).
Senada dengan sang istri, Achmad Dhani juga diprediksi lolos lantaran sudah memiliki suara sebanyak 55.766.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Selasa (27/2/2024) pukul 15.07 WIB:
Dapil Jabar XI
- Mulan Jameela (Gerindra): 45.736 berada di posisi kedua dari 10 caleg.
Jumlah suara masuk mencapai 78.59 persen dari 11.861 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.093 TPS.
Dapil Jatim I
- Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) : 55.766 berada di posisi kedua dari 10 caleg.
Jumlah suara masuk mencapai 65.74 persen dari 9.028 Tempat Pemungutan Suara dengan total 13.733 TPS.
Baca juga: Real Count Pileg 2024 Jatim I, Data Masuk 59,75 Persen: Cucu Soekarno Kalah Suara dari Ahmad Dhani
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rinanda)