Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU dan 2 Anggotanya di Ogan Komering Ulu Dilaporkan karena Diduga Buka Kota Suara saat Rapat

Pelaporan pria bernama Ade Satria Dwi Saputra tersebut lantaran ia dan dua anggotanya diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ketua KPU dan 2 Anggotanya di Ogan Komering Ulu Dilaporkan karena Diduga Buka Kota Suara saat Rapat
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Mural menyambut Pemilihan Umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dua anggotanya di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan pria bernama Ade Satria Dwi Saputra tersebut lantaran ia dan dua anggotanya diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Tiga orang tersebut diduga membuka surat suara Kecamatan Ulu Ogan pascarapat pleno.

Masalah ini dilaporkan oleh Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten OKU bersama Saksi pertai PKB Esenen yang mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU, Senin (26/2/2024).

Kedatangan LPP PKB itu untuk melaporkan Oknum Komisioner KPU OKU tekait adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan lantaran membuka kotak suara di Kecamatan Ulu Ogan pada 20 Februari 2024.

Dari penjelasan LPP pikriyadi, indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisioner pada rekapitulasi sudah selesai dilakukan pada tanggal 19 Februai 2024.

Lalu oknum komisioner KPU terdiri dari Ketua KPU OKU AS dan 2 anggota (Su dan Ma) datang langsung ke PPK Ulu Ogan.

Berita Rekomendasi

"Komisioner KPU membuka kotak suara, lantaran adanya keberatan dari salah satu saksi parpol," kata Fikri seraya megatakan ini melanggar aturan.

Dikatakan Pikriyadi, Komisioner KPU telah melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dalam pemilihan umum. Selain itu juga Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Ini ada apa, kenapa ada campur tangan Komisioner KPU, padahal pleno rekapitulasi sudah selesai sehari sebelumnya, dan sudah di tandatangani oleh para saksi partai, inikan pelanggaran," tandas Fikri.

Lebih lanjut kata Fikri, tahapan demi tahapan pemilu sudah diatur dalam PKPU dan undang-undang pemilu.

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mulai Administrasi Hingga Tindak Pidana

Dan seharusnya hal itu sudah diketahui dan dipahami oleh Komisioner KPU.

"Semua kan ada tahapannya. Kenapa KPU Harus sampai turun Ke PPK dan seolah-olah mengambil alih tugas PPK. Toh nanti kan akan bermuara di KPU juga," lanjutnya

Menurut sumber, pihak PPK Ulu Ogan dan Panwascam Ulu Ogan yang tidak mengizinkan kotak suara itu dibuka oleh komisioner KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas