Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghitung Peluang Anies Baswedan Vs Ahok di Pilgub DKI Jakarta? Akankah Kembali Terulang?

Apalagi, Ahok yang kini telah menjadi kader PDIP itu sudah melewati lima tahun sejak dirinya bebas dari penjara karena kasus penodaaan agama.

Penulis: abdul qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menghitung Peluang Anies Baswedan Vs Ahok di Pilgub DKI Jakarta? Akankah Kembali Terulang?
Kolase Tribunnews
Dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) masih berpeluang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024.  

Ginting mengatakan, jika Anies akan mau kembali turun gelanggang di Jakarta, maka ia kemungkinan besar akan dicalonkan dari tiga parpol Koalisi Perubahan seperti pada Pilpres 2024.

Sedangkan wakilnya bisa antara Ahmad Sahroni dari NasDem maupun Mardani Ali Sera dari PKS di mana mereka sama-sama tergabung di Koalisi Perubahan.

Ahok Sudah Lewati Lima Tahun Bebas Penjara

Ahok
Ahok (tribunnews.com)

Ahok juga berpeluang kembali maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 nanti.

Apalagi, Ahok yang kini telah menjadi kader PDIP itu sudah melewati lima tahun sejak dirinya bebas dari penjara karena kasus penodaaan agama.

Diketahui, Undang-undang tentang Pemilihan Kepada Daerah mengatur adanya syarat jeda lima tahun bagi mantan narapidana ikut Pilkada.

Baca juga: PDIP Dinilai Berpeluang Usung Ahok-Djarot atau Risma-Azwar Anas di Pilkada DKI 2024

Diberitakan, pada 2017, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kasus penodaan agama

Usai menjalani hukuman, akhirnya Ahok menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 .

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ginting, nama yang bisa saja menjadi wakilnya yakni Sandiaga Uno yang kini kader PPP, mengingat kedua partai itulah berkoalisi di Pilpres.

Tapi permasalahannya suara PPP kecil di Jakarta dan PDIP berdasarkan real count sementara juga suaranya turun sehingga kemungkinan tak bisa mencalonkan sendiri untuk mengusung calon di Pilkada.

Adapun berdasarkan aturan, minimal parpol bisa mengusung pasangan di Pilkada jika memiliki 20 persen suara hasil pileg atau 22 kursi di DPRD.

"Jadi memang yang terjepit ini PDIP, kemungkinan dia harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin memajukan kadernya," ujar Ginting.

Di sisi lain,  sejumlah  sudah mulai meramaikan Pilkada DKI 2024 dengan memunculkan kadernya.


Bahkan ada tokoh yang mendeklarasikan diri akan terjun ke kontestasi politik Jakarta melalui jalur independen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas