Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjarist Ajak Publik Dukung Hak Angket DPR: Masyarakat Dirugikan karena Kecurangan Pemilu

Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra mengajak publik untuk mendukung hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menelusuri dugaan kecurangan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ganjarist Ajak Publik Dukung Hak Angket DPR: Masyarakat Dirugikan karena Kecurangan Pemilu
Istimewa
Ketua Umum Relawan Ganjarist Kris Tjantra. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra mengajak publik untuk mendukung hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menelusuri dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dia mengatakan bahwa hak angket bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini terus disuarakan. 

"Kami ajak masyarakat mendukung Hak Angket di DPR agar persoalan-persoalan yang selama ini terus disuarakan oleh banyak pihak terkait pelanggaran selama proses Pilpres 2024 dapat diusut tuntas," ujar Kris dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Dengan bergulirnya hak angket di DPR, dikatakan Kris, masyarakat juga dapat mengikuti proses demi prosesnya 

"Sehingga memberikan edukasi bagi rakyat yang menghuni negara demokrasi ini," kata dia.

Kris menambahkan, alasan masyarakat harus konsisten mendorong hak angket di DPR karena dari sejumlah kecurangan yang terjadi pada Pilpres kali yang dirugikan adalah rakyat yang telah memilih.

Berita Rekomendasi

"Sejak tahap awal hingga hari pemungutan suara di Pilpres 2024 ini, yang banyak dipersoalkan adalah terkait kecurangan dan manipulasi hasil coblosan. Itu berarti yang dirugikan adalah masyarakat yang punya hak pilih," kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa hak angket yang merupakan langkah politik di DPR itu dijamin Undang-undang (UU) dan bersifat konstitusional.

"DPR bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apalagi dugaan kecurangan sudah mengarah pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana diutarakan beberapa pakar politik," kata dia.

"Oleh karena itu, indikasi kecurangan Pemilu 2024 telah melampaui pelanggaran administrasi. Kecurangan ini harus diselesaikan melalui hak angket di DPR," tandas Kris.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Baca juga: Isu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bergabung, Ganjarist Masih Optimistis 03 Menang di Pilpres 2024

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas