Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count Pilpres Terbaru, Suara Ganjar 16,68 Persen, Dapat 21 Juta Pemilih

Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Kamis (29/2/2024).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Real Count Pilpres Terbaru, Suara Ganjar 16,68 Persen, Dapat 21 Juta Pemilih
Tribunnews/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Kamis (29/2/2024).

Dikutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga pukul 22.00 WIB suara masuk sudah mencapai 77,88 persen, mencakup 641.110 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara nasional.

Hingga saat ini, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul di persentase 58,83 persen.

Prabowo-Gibran mendapat total 75.370.639 suara.

Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berada di urutan kedua dengan 24,49 persen.

Anies-Muhaimin mendapat total 31.376.137 suara.

Urutan ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 16,68 persen.

Berita Rekomendasi

Ganjar-Mahfud mendapat total 21.373.103 suara.

Real Count KPU Pilpres 2024 per Kamis (29/2/2024) pukul 22.00 WIB

  • Prabowo-Gibran : 58,83 persen (75.370.639)
  • Anies-Muhaimin : 24,49 persen (31.376.137)
  • Ganjar-Mahfud : 16,68 persen (21.373.103)

Baca juga: Demokrat Pertanyakan Urgensi Hak Angket Pemilu 2024: Mestinya Prabowo Menang Lebih dari 60 Persen

*) Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas