Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah, PPP: Harus Jadi Rujukan saat Revisi UU Pemilu

Achmad Baidowi mengatakan berubahnya ambang batas parlemen harus diakomodir dalam revisi UU Pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah, PPP: Harus Jadi Rujukan saat Revisi UU Pemilu
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, berubahnya ambang batas parlemen harus diakomodir dalam revisi UU Pemilu.

Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perubahan ambang batas parlemen sebelum pemilu 2029 dimulai.

"Ya putusan MK itu menjadi setara dengan konstitusi harus diikuti. Tentunya ya nanti ketika revisi Undang-Undang pemilu putusan MK itu harus menjadi rujukan," kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, PPP tidak pada posisi menyambut baik atau tidak.

Namun yang terpenting putusan MK tersebut harus dipatuhi semua pihak.

"Karena sudah menjadi putusan sebuah lembaga peradilan ya kita hormati apa pun itu," tandas Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

BERITA REKOMENDASI

MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Ini 4 Partai Diprediksi Kursinya Berkurang di Parlemen pada Pemilu 2024 

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas