Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 16.00 WIB, Suara Paslon 02 Prabowo-Gibran 58,83 Persen

Simak data real count KPU Pilpres 2024 per Kamis (29/2/2024) pukul 16.00 WIB yang menempatkan prabowo-gibran di urutan pertama

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 16.00 WIB, Suara Paslon 02 Prabowo-Gibran 58,83 Persen
tribunnews.com
Real count KPU Pilpres 2024 per Kamis (29/2/2024) pukul 16.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Melansir pemilu2024.kpu.go.id data per Kamis (29/2/2024) pukul 16.00 WIB, sebanyak 640.809 dari 823236 TPS menunjukan perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka masih berada di urutan pertama.

Pada urutan kedua, ditempati oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Sementara, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD masih berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data real count KPU Pilpres 2024 per Kamis (29/2/2024) pukul 16.00 WIB.

Real Count Pemilu 2024 

Data Kamis (29/2/2024), Pukul 16.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 58,83 persen ( 75.373.865 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,49  persen ( 31.376.261 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 16,68 persen ( 21.373.149 suara)

Baca juga: Real Count Pilpres 2024 Hari Ini: Prabowo Capai 75 Juta Suara, Anies dan Ganjar Selisih 10 Juta

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

BERITA REKOMENDASI

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di pemilu2024.kpu.go.id atau bisa langsung klik di sini.

*))) Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas