Puji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 2024, Mahfud MD Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran
Menurut Mahfud, putusan tersebut sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku di seluruh dunia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Namun pada intinya, kata dia, putusan tersebut tidak berlaku untuk hasil pemilu legislatif 2024.
"Itu nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang. Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku, (ketentuan) yang lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen itu lalu bisa masuk sekarang," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sesuai putusan tersebut pembentuk undang-undang (UU) atau DPR harus menentukan besaran angka presentase yang menjadi batas parliamentary threshold secara rasional.
"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," kata Enny saat dihubungi pada Jumat (1/3/2024).
"Bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," sambung dia.
Hal itu, kata Enny, dilakukan untuk meminimalisir suara sah yang terbuang atau hasil pemilu tidak proporsional.
"Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasil pemilunya tidak proporsional," kata dia.
Ia mengatakan, besaran persentase ambang batas yang sudah ditentukan DPR itu nantinya harus digunakan untuk Pemilu 2029.
"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut (disproporsionalitas)," kata Enny.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat
Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tersebut diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Kamis (29/2/2024).
Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.