Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 2024, Mahfud MD Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran

Menurut Mahfud, putusan tersebut sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku di seluruh dunia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Puji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 2024, Mahfud MD Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran
Tribunnews/JEPRIMA
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mendatangi kediaman mantan Menko Polhukam Mahfud MD Jakarta, Kamis (22/2/2024). Pertemuan tertutup yang dilakukan selama kurang lebih 50 menit itu membahas tentang permasalahan yang belum diselesaikan di Kemenko Polhukam. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memuji putusan MK terbaru terkait perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Menurut Mahfud, putusan tersebut sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku di seluruh dunia.

Tradisi tersebut, lanjut dia, yakni apabila ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang maka harus berlaku pada periode berikutnya.

"Bagus, memang harus begitu. Berlakunya itu harus, di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata dia usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).

Mahfud pun lantas mengungkit putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebagai catatan, putusan tersebutlah yang kemudian membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024 meski diwarnai dengan dipecatnya Anwar Usman yang juga paman Gibran sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MK).

Berita Rekomendasi

"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan. Tapi waktu itu MK-nya ya begitu memutuskannya, meskipun itu sebenarnya, substansi putusannya itu salah," sambung dia.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Jaksa Agung Tak Boleh Terafiliasi Parpol, Kejagung Bakal Perkuat Independensi

Ia menjelaskan, salahnya adalah terkait komposisi hakim yang setuju dan tidak setuju dengan hal tersebut.

Menurutnya, dari 9 hakim MK, hanya tiga hakim yang setuju kepala daerah berusia di bawah 40 tahun boleh mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Sementara itu, 4 hakim di antaranya menolak dan 2 lainnya setuju asal berpengalaman minimal gubernur.

"Lah ini yang hanya setuju gubernur digabungkan ke yang 3 ini, sehingga 5 banding 4. Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MKnya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," kata dia.

"Tapi kan nanti bisa menjadi bukti juga dalam gugatan (dugaan kecurangan pemilu) di MK," sambung dia.

Baca juga: Massa Tandingan Tolak Hak Angket Ikut Demo di Gedung DPR RI

Mahfud juga mengatakan, putusan tersebut tidak bermakna ambang batas parlemen menjadi nol melainkan akan diatur kemudian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas