Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 12.00 WIB, Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul, Suara 58,83 Persen

Data real count KPU Pilpres 2024 per Jumat (1/3/2024) pukul 12.00 WIB, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih paling unggul.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 12.00 WIB, Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul, Suara 58,83 Persen
tribunnews.com
Data real count KPU Pilpres 2024 per Jumat (1/3/2024) pukul 12.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM - Simak data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Menurut data di laman pemilu2024.kpu.go.id per Jumat (1/3/2024) pukul 12.00 WIB, sebanyak 641.415 dari 823.236 TPS menunjukkan perhitungan suara paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, masih paling unggul.

Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, menyusul di urutan kedua.




Sementara, paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo- Mahfud MD, masih berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data real count KPU Pilpres 2024 per Jumat pukul 12.00 WIB.

Real Count Pilpres 2024 

Data Jumat (1/3/2024) Pukul 12.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 58,83 persen ( 75.731.324 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,49  persen ( 31.377.116 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 16,68 persen ( 21.372.834 suara)

Baca juga: Update Real Count Pilpres 2024: Prabowo Capai Hampir 59 Persen, Anies dan Ganjar Masih Mengejar

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di pemilu2024.kpu.go.id atau bisa langsung klik di sini.

*))) Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas