Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, PKS Dorong Penyederhanaan Parpol 

PKS menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, PKS Dorong Penyederhanaan Parpol 
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah.

Mardani kengatakan bahwa putusan MK tersebut final dan mengikat.

Dia mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) seiring dengan putusan MK itu.

"DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas, maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Legislator Komisi II DPR RI ini mendorong kualitas demokrasi yang berjalan di Indonesia perlu ditingkatkan. 

Dia sepakat dengan argumentasi bahwa tak boleh ada suara rakyat yang terbuang akibat syarat ambang batas tersebut.

Berita Rekomendasi

"Demokrasi Indonesia harus naik kelas tapi setuju dengan putusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang," pungkas Mardani.

MK: Ambang Batas Parlemen Harus Berubah sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara itu, pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas