Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
TRIBUNNEWS.COM
Pilkada serentak dipastikan akan tetap digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. 

Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.

"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali. Teruskan
keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," kata Mahfud yang juga mantan ketua MK itu.

Adapun permohonan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusannya MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut.

Namun Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Berita Rekomendasi

Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada.

Revisi itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024. (tribun network/ibr/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas