Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku Pemilu 2029, Partai Ummat: Kental Nuansa Politis

Partai Ummat menilai putusan MK terkait ambang batas parlemen baru berlaku Pemilu 2029 kental dengan nuansa politis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku Pemilu 2029, Partai Ummat: Kental Nuansa Politis
Dok. Pribadi Buni Yani
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas parlemen atau parliamantery treshold yang tidak lagi minimal empat persen kental dengan nuansa politis.

Adapun pernyataan ini terkait putusan tersebut baru dapat berlaku pada Pemilu 2029.

Yani menganggap putusan MK ini juga dinilai memperlihatkan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi)yang zalim.

"Pengumuman penghapusan yang dilakukan setelah pencoblosan serta baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029 sangat kental bernuansa politis dan kepentingan kelompok tertentu."

"Mengapa tidak diproses jauh-jauh hari sehingga bisa diberlakukan pada Pemilu 2024? Itu pertanyaannya. Ini mengingatkan kita semua bagaiman zalimnya rezim ini mengacak-acak UU Pemilu dan MK sehingga Gibran yang kualitasnya di bawah standar bisa jadi cawapres," kata Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).

Yani menganggap putusan MK ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa perubahan parliamentary treshold demi memuluskan partai politik (parpol) yang dekat dengan Jokowi.

Namun, dia tidak menjelaskan parpol yang dimaksud dekat dengan Jokowi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena hal ini, maka kecurigaan publik bahwa ambang batas parlemen dihapuskan untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi menjadi pubya dasar."

"Karena kalau tetap ada ambang batas parlemen, maka kemungkinan besar partai tersebut tidak akan pernah bisa masuk Senayan karena tidak memiliki cukup pemilih," kata Yani.

Baca juga: Perludem Usulkan Pakai Rumus Model Taagepera usai Putusan MK soal Parliamentary Threshold, Apa Itu?

Lebih lanjut, Yani pun mendesak agar MK tidak menjadi lembaga yang berdiri lantaran kepentingan politik tertentu.

"Namun, murni berpikir agar membawa bangsa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan besaran parliamentary threshold suara sah nasonal diubah melalui sidang uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (29/2/2024).

Putusan ini adalah wujud dikabulkannya gugatan oleh Perludem terkait ambang batas empat persen yang tertuang dalam UU Pemilu.

Kendati demikian, Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa putusan ini baru berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya dan bukannya pada Pemilu 2024 saat ini.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," katanya dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MK berpendapat bahwa parliamentary treshold empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Suhartoyo.

Pada kesempatan yang sama, hakim konstitusi, Saldi Isra menuturkan perubahan parliamentary treshold haru memperhatikan lima poin prasyarat yang sudah ditetapkan oleh MK yaitu:

  1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
  2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
  3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.
  4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
  5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas