Fakta-fakta soal Suara PSI Melonjak Tajam, Bantahan KPU hingga Bawaslu RI Didesak Bubar
Simak fakta-fakta soal lonjakan suara PSI yang meroket, mulai dari bantahan KPU hingga dugaan adanya operasi senyap pemenangan PSI sebelum Pemilu.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 29 Februari hingga 2 Maret 2024, suara PSI meroket.
Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah hingga 230.361 suara per Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Total suara yang masuk berdasarkan hasil Sirekap pada Sabtu pukul 15.00 WIB, mencapai 541.324 TPS atau 65,76 persen.
Padahal, sebelumnya, dari hasil real count KPU pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB, suara PSI baru mencapai 2.171.907 atau 2,86 persen.
Suara total yang masuk berdasarkan Sirekap pada saat itu, ada 65,48 persen atau berasal dari 539.084 TPS, dari total keseluruhan 823.236 TPS.
Maka, dengan tambahan tersebut, raihan suara partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu, kini mencapai 2.402.307 atau 3,13 persen.
Kemudian, data terbaru dari KPU, per Senin (4/3/2024) hari ini pukul 17.00 WIB, perolehan suara PSI sudah mencapai 2.404.307 atau 3,13 persen.
Data tersebut diperoleh dari 542.154 dari 823.236 TPS yang menyetorkan hasil suara Pemilu 2024.
Berikut fakta-fakta lonjakan perolehan suara PSI yang belakangan ini menjadi perhatian publik.
KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Idham Holik turut menanggapi mengenai lonjakan suara PSI tersebut.
Perolehan suara PSI itu, sebagian besar diduga publik karena adanya penggelembungan suara.
Baca juga: VIDEO Pengamat: Rakyat Bisa tak Percaya pada Lembaga Survei & KPU, Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen
Ditegaskan Idham, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI.
”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Idham lantas menjelaskan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.