Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Luar Negeri Hari Ini, Kecuali Kuala Lumpur

KPU RI telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan tingkat nasional Pemilu 2024 untuk suara pemilih dari luar negeri.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Luar Negeri Hari Ini, Kecuali Kuala Lumpur
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk wilayah panitia pemilihan luar negara (PPLN) di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan tingkat nasional Pemilu 2024 untuk suara pemilih dari luar negeri.

Hanya tersisa satu wilayah yang belum direkapitulasi dari total 128 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yakni Kuala Lumpur, Malaysia sebab harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Rapat pleno ini telah berlangsung selama enam hari dan ditutup dengan rekapitulasi PPLN Taipei pada Senin (4/3/2024).

”Rangkaian rapat pleno terbuka untuk penghitungan hasil suara dari luar negeri oleh 127 PPLN minus KL nanti kita akan siapkan PSU-nya, dinyatakan ditutup,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Lebihi Data Pemilih di Kuala Lumpur,  Ada Lobi Partai Politik

“Dan kemudian nanti untuk rangkaian berikutnya kalau teman-teman provinsi sudah siap, nanti akan kami informasikan lebih lanjut hari tanggal dan tanggalnya,” lanjut dia.

Sebagai informasi, rapat pleno berlangsung sejak 28 Februari 2024. Selama enam hari, KPU memulai rekapitulasi suara dari 128 PPLN luar negeri, lalu kemudian bakal dilanjutkan untuk rekapitulasi suara dalam negeri.

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur. Dugaan Sementara Begini

Berita Rekomendasi

Berdasarkan aturan, rapat dijadwalkan harus sudah selesai sebelum tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas