Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang

Jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 64, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).

Menurut dia jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan paslon yang akan berkompetisi hanya dua yakni paslon nomor 01 dan paslon nomor 03.

“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri saat diwawancarai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada Podcast “Speak Up” yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3/2024).

Dia menegaskan hasil hak angket bisa dua kemungkinan yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden.

Namun untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), dan dibawa ke MK.

Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka MPR akan menggelar sidang.

Berita Rekomendasi

Tapi untuk memberhentikan presiden harus memenuhi kourum yakni 2/3 dari anggota harus hadir dan dari yang hadir harus ada persetujuan 2/3 anggota.

Pemeran pada film dokumenter “Dirty Vote” ini mendorong agar parpol menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara.

Dia menekankan bahwa tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan untuk menjegal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pada pemilu berikutnya.

Kecurangan TSM

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan dugaan kecurangan TSM telah muncul pasca-pemilu pada Orde Baru, tetapi belum pernah terbukti.

Bobot dugaan kecurangan pemilu pada tahun ini luar biasa besar, dibandingkan kecurangan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Hal ini terbukti pada pembusukan MK, yang dilakukan orang dalam yang memegang kekuasaan.

“Kita bukan mau menjegal paslon tertentu, tetapi untuk mengoreksi presiden sebagai pemeang kekuasaan tetinggi di negeri ini, seakan-akan bisa saja presiden melakukan politik gentong babi, bagi-bagi bansos. Ini merusak demorasi, maka hak angket harus dilaksanakan untuk membuat terang TSM,” bebernya.

Dia mengingatkan jangan sampai budaya feodal dilestarikan, menganggap presiden seperti seorang raja dan dikultuskan serta bisa melakukan abuse of power yang pada akhirnya akan memunculkan otokratisme.

Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengatakan, otokratisme berlangsung pada masa pemerintahan Jokowi karena pemimpin tidak bisa dicek atau diawasi.

Padahal, demokrasi yang baik adalah adanya oposisi di dalam menjalankan pemerintahan.

“Hak angket bisa saja tidak sampai ke pengadilan tapi proses politik harus ada, kekuasaan itu harus bisa diawasi, ini poin penting dalam demokrasi,” tukasnya.

Bivitri menuturkan, presiden bisa dibawa ke persidangan bila diduga melakukan penyuapan, korupsi, dan perbuatan tercela, sehingga tidak ada impunitas.

Hak Angket Pasti Bergulir

Pada kesempatan itu, Bivitri yakin bahwa hak angket akan bergulir di DPR, karena syarat untuk menggulirkan tidak terlalu berat yakni diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.

“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” katanya.

Dia juga menyentil anggota DPR sudah cukup lama tidak memanfaatkan hak angket karena cenderung meloloskan apa yang diinginkan pemerintah di DPR seperti revisi UU KPK, UU Minerba hingga UU Cipta Kerja.

Tapi, Bivitri mengungkap kekhawatirannya atas dua parpol yakni Partai NasDem dan PKB. Dia melihat dua parpol ini masih goyang atau belum solid terkait usulan hak angket.

“Saya sejujurnya tidak yakin mereka konsisten, karena manuver untuk membuat koalisi pemerintahan yang baru sudah dilakukan. Tapi saya masih punya harapan sepanjang dorongan dari masyarakat sipil juga kuat dan benar-benar kita berikan beban sejarah kepada mereka. Ingatkan bahwa jika mereka tidak mendukung hak angket, ya mereka sudah teruji kebobrokannya, hanya menanti supaya dikasih kursi dalam pemerintahan yang baru,” pungkasnya.

Jika empat parpol solid mengusung hak angket, suara yang pro-angket akan mayoritas, terdiri atas PDI Perjuangan 128 kursi, Partai NasDem 59 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 52 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 kursi, sehingga total ada 292 kursi.

Sementara itu, di pihak pemerintah ada Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 261 kursi. 

Penulis: Yls

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas