Real Count KPU Pilpres 2024 Senin Sore: Suara Prabowo Unggul 75 Juta, Anies 31 Juta, Ganjar 21 Juta
Simak hasil real count Pilpres 2024 terbaru yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 16.00 WIB, Senin (4/3/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count sementara Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Senin (4/3/2024) pukul 16.00 WIB.
Hasil sementara real count Pilpres 2024 KPU secara nasional masih menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Di mana, Prabowo-Gibran telah memperoleh suara 75.370.142.
Lalu, disusul oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dengan perolehan suara 31.379.008.
Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi terakhir, mendapatkan suara 21.376.138.
Untuk diketahui, hingga pukul 16.00 WIB sudah ada 78,09 persen suara yang masuk.
Ada sebanyak 642.834 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaporkan hasil suara Pilpres 2024.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Senin pukul 16.00 WIB.
- Prabowo-Gibran: 58,83 persen (75.370.142 suara)
- Anies-Muhaimin: 24,49 persen (31.379.008 suara)
- Ganjar-Mahfud: 16,68 persen (21.376.138 suara)
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pukul 02.10 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 6 Provinsi Pulau Jawa
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Diketahui, proses penghitungan paling cepat selesai dua minggu setelah pemungutan suara.
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.