Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count Pilpres 4 Maret Pukul 20.00 WIB, Suara Masuk 78 Persen, Ganjar-Mahfud 21 Juta Pemilih

Hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Senin (4/3/2024). Ganjar-Mahfud 21 juta pemilih.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Real Count Pilpres 4 Maret Pukul 20.00 WIB, Suara Masuk 78 Persen, Ganjar-Mahfud 21 Juta Pemilih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Senin (4/3/2024). Ganjar-Mahfud berada di urutan ketiga dengan 21 juta pemilih. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Senin (4/3/2024).

Dikutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga pukul 20.00 WIB suara masuk sudah mencapai 78,09 persen, mencakup 642.866 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) nasional.

Hingga saat ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul di persentase 58,83 persen.

Prabowo-Gibran mendapat total 75.367.532 suara.

Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berada di urutan kedua dengan 24,49 persen.

Anies-Muhaimin mendapat total 31.378.083 suara.

Urutan ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 16,68 persen.

Berita Rekomendasi

Ganjar-Mahfud mendapat total 21.375.740 suara.

Real Count KPU Pilpres 2024 per Senin (4/3/2024) pukul 20.00 WIB

  • Prabowo-Gibran : 58,83 persen (75.367.532)
  • Anies-Muhaimin : 24,49 persen (31.378.083)
  • Ganjar-Mahfud : 16,68 persen (21.375.740)

Baca juga: Sama-sama Dukung Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Demokrat atas Suara Tak Wajar PSI

*) Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas