Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI

Padahal, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan sudah memenuhi permintaan penyidik untuk membawa seorang ahl

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (kiri) dan Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) endatangi Bareskrim Polri di Jakarta, untuk membuat laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, Senin (4/3/2024). Namun, lagi-lagi laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri di Jakarta kembali menolak laporan polisi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Senin (4/3/2024).

Padahal, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan sudah memenuhi permintaan penyidik untuk membawa seorang ahli.

Dalam laporan kali ini, mereka mengajak Pakar Telematika, Roy Suryo.

"Memang kita harus sedikit kecewa karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa sebagaimana kemarin kita ada kesepakatan dengan lantai 15, bahwa bawa ahlinya untuk bisa menjelaskan hal-hal yang lebih teknis, tadi sudah dijelaskan juga tetapi ujungnya kita sepakat untuk tidak sepakat," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Petrus mengatakan polisi meminta jika laporan tekait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejatinya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu atau Bawaslu RI.

Padahal menurutnya hal ini merupakan kejahatan politik tingkat tinggi yang menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.

Berita Rekomendasi

"Sebagian rakyat Indonesia pada hari hari ini terjadi dua blok, satu blok yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU saat ini, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai makluk yang disebut si rekap itu bermasalah," jelasnya.

Baca juga: Formappi Desak Bawaslu RI Dibubarkan Buntut Lonjakan Suara Tidak Wajar PSI

Sementara itu, Roy Suryo menyesalkan tidak diterimanya laporan tersebut. Hal ini karena permasalahanya bukan hanya soal Pemilu, melainkan ada kebohongan di dalam itu.

"Tapi kan akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, mislanya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 di mana harus ada kerusuhan fisik. Ini kak kita malah jadi ngeri, andai kata, ini saya sebagai warga masyarakat awam, andai kata laporan dari Pak Petrus dan kawan-kawan TPDI diterima mungkin masyarakat bisa tenang karena 'oh laporannya udah diterima'," jelasnya.

"Tapi, kalau ini laporannya ini masih ditangguhkan seperti ini, itu nanti apa harus menunggu kerusuhan fisik? Kita kan saya sendiri tidak berharap terjadinya apa yang seperti tahun 98 itu terjadi lagi gitu lho," sambungnya.

Meski begitu, TPDI mengkalim sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permasalahan tersebut.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Senin Sore: Suara Prabowo Unggul 75 Juta, Anies 31 Juta, Ganjar 21 Juta

Untuk informasi, Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri sendiri untuk hal tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Kedatangan pertama yakni pada Jumat (1/3/2024) yang lalu. Di mana, laporan mereka juga ditolak oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas