Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Parlemen Dinilai Hanya Untungkan Partai Petahana DPR, Halau Parpol Baru

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dinilai hanya untungkan posisi partai petahana di DPR.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ambang Batas Parlemen Dinilai Hanya Untungkan Partai Petahana DPR, Halau Parpol Baru
istimewa
Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dinilai hanya untungkan posisi partai petahana di DPR. 

MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen yang saat ini sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Besaran ambang batas itu diminta diubah lewat sidang uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dalam petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sejalan dengan itu, MK pun menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Kendati demikian, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.

BERITA TERKAIT

Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas