Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Tunggu Jajaran Daerah Rampungkan Rekapitulasi Suara untuk Lanjut ke Tingkat Nasional

KPU RI dalam proses menunggu jajaran daerah, khususnya KPU Provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU RI Tunggu Jajaran Daerah Rampungkan Rekapitulasi Suara untuk Lanjut ke Tingkat Nasional
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah dalam proses menunggu jajaran daerah, khususnya KPU Provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat nasional.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah dalam proses menunggu jajaran daerah, khususnya KPU Provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat nasional

“Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Seasa (5/3/2024). 

Idham menjelaskan, pihaknya tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk kemudian dilanjutkan ke tahap nasional.

Jika jajaran di provinsi selesai menyelesaikan proses rekapitulasi, maka KPU RI dapat langsung melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini juga mengatakan baru ada beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi seperti Riau dan Kalimantan Tengah.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk kemudian dilanjutkan ke proses rekapitulasi penghitungan nasional

“Jadi tidak mesti semuanya terkumpul lebih dahulu, jadi sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” tuturnya. 

Baca juga: Jokowi soal Suara PSI Naik Versi Rekapitulasi Sementara: Tanyakan ke KPU

Berita Rekomendasi

Sejauh ini KPU RI telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara di 127 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri kecuali Kuala Lumpur, Malaysia sebab masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 8 dan 9 Maret mendatang. 

Proses rekapitulasi nasional berlangsung sejak 28 Februari lalu dan ditargetkan harus telah selesai paling lambat 20 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas