Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB, Suara Prabowo-Gibran Lebih dari 75 Juta Suara

Data real count KPU Pilpres 2024 per Selasa (5/3/2024) pukul 14.00 WIB, Prabowo Gibran masih unggul di antra dua paslon lain

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB, Suara Prabowo-Gibran Lebih dari 75 Juta Suara
tribunnews.com
Data real count KPU Pilpres 2024 per Selasa (5/3/2024) pukul 14.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data real count resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) perolehan suara Pilpres 2024.

Melansir pemilu2024.kpu.go.id per Selasa (5/3/2024) pukul 14.00 WIB, sebanyak 642936 dari 823236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di urutan pertama.

Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di urutan kedua.




Sementara, paslon nomor urut, 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data real count KPU Pilpres 2024 per Selasa (5/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Real Count Pemilu 2024 

Data Selasa (5/3/2024), Pukul 14.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 58,82 persen ( 75.363.358 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,49 persen ( 31.376.960 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 16.68 persen (21.374.843 suara)

Baca juga: Real Count Caleg Artis Primus Yustisio-Jihan Fahira, 5 Maret 2024: Jihan Fahira Raih 1.103.700 Suara

Untuk diketahui, real count KPU digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di pemilu2024.kpu.go.id atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas