Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut Baik 3 Putusan MK, TPDK Ganjar-Mahfud Yakini Masih Ada Asa

Todung Mulya Lubis menyambut baik tiga putusan MK terkait ambang batas parlemen, netralitas Jaksa Agung, dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sambut Baik 3 Putusan MK, TPDK Ganjar-Mahfud Yakini Masih Ada Asa
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyambut baik tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen, netralitas Jaksa Agung, dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak.

Dia menyebut, tiga putusan itu menandakan MK masih bisa diharapkan.




"Kami TPDK menyambut tiga putusan MK, kami mengapresiasi 3 putusan MK dan saya cukup punya ‘hope’ pada MK,” kata Todung saat jumpa pers di Media Center, Jalan Cemara Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Pertama mengenai ambang batas Parlemen 4 persen yang diputuskan untuk diubah pada 2029.

Namun Todung tidak berkomentar lebih jauh apakah mendukung untuk diturunkan atau pun dinaikkan.

Baca juga: MK Putuskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal Sebelumnya, Menko Polhukam: Pemerintah Patuh

“Saya mengapresiasi putusan itu meski masih banyak yang harus dikaji, apakah ke zero treshold? Sebab dalam negara sistem presidensil seperti Indonesia, memiliki jumlah partai yang banyak menimbulkan kesulitan sendiri,” tutur Todung.

BERITA TERKAIT

“Saya belum ingin berdebat, tapi ini satu hal yang harus mendapat kajian terkait cost and benefit,” imbuh Todung.

Baca juga: Pimpinan DPR Sepakat Putusan MK Soal Pilkada Serentak Tidak Digelar di Era Presiden Jokowi

Pada putusan MK yang kedua, Todung angkat topi jika Jaksa Agung bukan merupakan bagian dari partai politik. Sebab menurut dia, Jaksa Agung harus bertindak independen dan bukan perpanjangan tangan dari penguasa.

“karena kekuasaan Jaksa Agung digunakan untuk perpanjangan tangan kekusaan. Karena seharusnya Jaksa Agung itu independen terhadap semua, termasuk presiden dan menteri, dia bukan bagian dari bawahan,” tegas Todung.

Terakhir adalah putusan MK yang menetapkan Pilkada 2024 digelar di bulan November. Hal itu disebut sebagai angin segar atau wind of change terhadap jati diri MK sebagai bagian dari guardian of the constition atau garda penjaga konstitusi.

“Soal Pilkada, MK sudah memutuskan Pilkada serentak tetap November dan menurut hemat kami, putusan itu putusan yang bijak agar terhindar dari ‘cawe-cawe’ yang tidak perlu bila dimajukan (ke September),” jelas Todung.

Todung khawatir, jika dijalankan September maka bisa saja bakal kembali terjadi ‘cawe-cawe’ terhadap mereka yang akan menjadi kepala daerah.

“Apakah akan terjadi lagi ‘cawe-cawe’ terhadap yang menjadi bupati? Gubernur? Karena cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu saja terjadi dan kalau masyarakat khawatir terjadi lagi saat Pilkada, itu sah saja,” pungkas Todung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas