Suarakan Hak Angket di Rapat Paripurna, PKB: Saya Belum Pernah Melihat Pemilu Sebrutal Ini
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah dukung DPR RI gunakan hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna, Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Dalam rapat yang diikuti 164 anggota dewan ini, aspirasi hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 lantang disuarakan.
Satu diantaranya digaungkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah.
Luluk menilai, hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu digulirkan untuk memberikan kepastian akan proses Pemilu 2024.
Ia mengatakan, pemilu tidak hanya berfokus pada konteks hasil, melainkan dari proses yang mengiringi jalannya pesta demokrasi itu.
"Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika atau politisi bansos, intervensi kekuasaan maka tidak dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu sudah berakhir jadwalnya," kata Luluk, Selasa, dikutip dari YouTube DPR RI.
Sebagai pelaku sejarah gerakan reformasi '98, Luluk menilai Pemilu tahun ini merupakan pesta demokrasi paling brutal dan menyakitkan.
"Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi '98, sepanjang Pemilu yang saya ikuti semenjak '99, belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang brutal dan semenyakitkan ini," ujarnya.
Luluk kemudian menyinggung deretan aksi para akademisi yang beberapa waktu lalu mengkritik proses pemilu hingga keadaan demokrasi di Tanah Air.
"Dimana etika dan moral politik berada di titik minus kalau tidak bisa dikatakan di titik nol."
"Ketika para akademisi para budayawan serta profesional para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan."
Baca juga: Pimpinan DPR Singgung Etika Politik Siap Kalah dan Siap Menang saat Buka Rapat Paripurna
"Maka saya kira alangkah naifnya kalau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu."
"Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan," paparnya.
Luluk pun mendorong dugaan kecurangan pemilu dapat diusut melalui langkah-langkah kontistusional, termasuk dengan hak angket di DPR RI.
Dengan hak angket itu, kata Luluk, desas-desus mengenai kecurangan pemilu bisa menemui titik terang.
"Kita hanya ingin demokrasi yang kita lahirkan dengan air mata berdarah-darah dan bahkan nyawa yang begitu banyak dikorbankan pada tahun '98 kita berakhir dengan sia-sia."
"Oleh karena itu pimpinan dan seluruh anggota DPR saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," pungkasnya.
PDIP, PKS, PKB Kompak Suarakan Hak Angket
Setidaknya, ada dua fraksi lagi yang juga turut menyuarakan hak angket kecurangan Pemilu.
Mereka yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan (PDIP).
Mulanya, suara usulan hak angket ini diiterupsikan oleh Aus Hidayat, Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur.
"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa/
Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket.
Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.
Kemudian, Fraksi PDIP pun menyuarakan hal yang sama.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengatakan lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.
Ia menyatakan, hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.
"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ujarnya.
Sebab itu, Aria pun meminta agar anggota DPR RI berani untuk menggulirkam hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.
Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.
"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini."
"Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tandasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.