Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Gratifikasi, TPN Ingatkan Bahaya Politisasi, Singgung Hak Angket

Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK soal dugaan gratifikasi. Tim Pemenangan Nasional (TPN) curiga ini merupakan bagian dari politisasi.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Gratifikasi, TPN Ingatkan Bahaya Politisasi, Singgung Hak Angket
Tribunnews/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Ganjar dilaporkan ke KPK soal dugaan gratifikasi. Tim Pemenangan Nasional (TPN) curiga ini merupakan bagian dari politisasi. 

Ia mengaku, sudah melihat dan memeriksa situs resmi IPW sebagai pihak pelapor Ganjar dan Chico menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.

"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."

"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," papar Chico.

KPK Bakal Tindaklanjuti

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023) Supriyatno dan Gubernur Jawa Tengah (2013-2023) Ganjar Pranowo.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud." kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa.

Ia pun menyebut, lembaga antirasuah ini akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP."

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.

Ia menduga, perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas