Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Gratifikasi, TPN Ingatkan Bahaya Politisasi, Singgung Hak Angket
Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK soal dugaan gratifikasi. Tim Pemenangan Nasional (TPN) curiga ini merupakan bagian dari politisasi.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ganjar dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, curiga pelaporan ini bagian dari politisasi.
"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK."
"Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Di sisi lain, Todung mengaku belum mengetahui secara rinci terkait pelaporan itu, tetapi ia menyebut Ganjar sudah menepis dugaan tersebut.
"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," sambungnya.
Meski begitu, ia menegaskan apabila pelaporan itu merupakan bentuk politisasi, maka akan sangat berbahaya.
"Tapi politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," jelasnya.
Senada dengan Todung, Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menuding laporan terhadap Ganjar sebagai sebuah gerakan politik.
Chico menduga, gerakan politik itu menandakan ketidaksukaan pihak-pihak tertentu kepada sosok mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca juga: Profil Supriyatno, Dilaporkan Bersama Ganjar ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Eks Dirut Bank Jateng
Alasannya karena Ganjar adalah sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan."
"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," tutur politikus PDIP ini kepada wartawan, Selasa.
Ia mengaku, sudah melihat dan memeriksa situs resmi IPW sebagai pihak pelapor Ganjar dan Chico menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.
"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," papar Chico.
KPK Bakal Tindaklanjuti
Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023) Supriyatno dan Gubernur Jawa Tengah (2013-2023) Ganjar Pranowo.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud." kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa.
Ia pun menyebut, lembaga antirasuah ini akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," sambungnya.
Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP."
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa.
Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.
Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.
Ia menduga, perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Faryyanida Putwiliani)