Hak Angket Kecurangan Pemilu Diprediksi Akan Layu Sebelum Berkembang
Tiga fraksi partai politik di DPR yakni PDIP, PKB dan PKS bersuara menggulirkan hak angket untuk menyelesaikan persoalan pemilu 2024
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Sebab itu, permainan ini akan dihadapi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Kalau pandangan saya sih walaupun itu hak konstitusi anggota DPR, itu adalah permainan politik, game politik maka tentu akan diblok juga oleh kubu Jokowi atau kubu pemerintah yang tentu pemerintah atau Jokowi tidak mau dituduh curang juga,” kata Ujang.
Menurut Ujang, usulan hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi.
Bahkan, kata Ujang, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.
“Maka akan layu sebelum berkembang, saya melihat seperti itu akan tergembosi di tengah jalan, sulit direalisasikan,” kata dia.
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya sengketanya prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Kalau ingin membuka kekurangan, dibuka di pengadilan Mahkamah Konstitusi, buka datanya, banyak yang bisa melihat langsung, ada tiktok live, IG live, Facebook dan live lain-lain bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia kalau ingin membuka kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi, silakan buktikan sebenarnya yang harus dilakukan jalur MK itu jalur yang pas, yang tepat,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.