Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Bawaslu soal Kesepakatan Pembuatan Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu oleh DPD

Meski begitu, di satu sisi Bawaslu sendiri tidak dapat siaga secara penuh dalam memenuhi panggilan rapat nantinya. Mengingat saat ini pihaknya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kata Bawaslu soal Kesepakatan Pembuatan Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu oleh DPD
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Bagja di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin (4/3/2024). Ia menyebut pihaknya sudah mengecek soal isu penggelembungan suara PSI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut merespons atas upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih. Sebab, dalam proses kerjanya Bawaslu hanya berkaitan dengan beberapa bagian dari lembaga tinggi negara itu, tidak secara keseluruhan.

"Ya kalau itu kami enggak bisa komentar lah mengenai angket, pansus dan lain-lain. Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga. Tapi dalam beberapa case itu kan kami hanya bisa menjelaskan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," ia menambahkan.

Namun, jika nantinya pansus yang dibentuk itu meminta Bawaslu untuk ikut dalam rapat dan membahas persoalan soal dugaan pelanggaran pemilu, Bagja menyatakan pihaknya siap.

"Tentu siap lah," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, di satu sisi Bawaslu sendiri tidak dapat siaga secara penuh dalam memenuhi panggilan rapat nantinya. Mengingat saat ini pihaknya juga masih harus melakukan pengawasan atas rekapitulasi suara berjenjang yang hingga saat ini masih berlangsung. Lain hal jika nantinya ditemui kesepakatan bersama antara Bawaslu dan DPD.

"Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Ayo. Memang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah oke lah," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Tak akan Tinggal Diam soal Hak Angket Pemilu 2024, Prediksi Ada Operasi Senyap

Sebelumnya, pembentukan pansus itu disepakati dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memimpin jalannya rapat yang kemudian disepakati untuk membentuk pansus tersebut.

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas