Polisi Bantah Tolak Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bareskrim Polri: ke Bawaslu Dulu
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sejatinya, laporan tersebut harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah menolak laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang didampingi Roy Suryo soal dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sirekap KPU.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sejatinya, laporan tersebut harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Baca juga: Reaksi KPU hingga Bawaslu soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Pemilu 2024
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Djuhandhani mengatakan pelapor sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri dalam rencana pembuatan laporan tersebut.
Namun, dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tahapan pemilu.
Nantinya, Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan akan mengkaji dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang," katanya.
Baca juga: Bawaslu: Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Krusial
Ditolak Dua Kali
Bareskrim Polri kembali menolak upaya laporan polisi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Senin (4/3/2024).
Padahal, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan sudah memenuhi permintaan penyidik untuk membawa seorang ahli saat laporannya ditolak pada Jumat (1/3/2024).
Dalam laporan kali ini, mereka mengajak Pakar Telematika, Roy Suryo.
"Memang kita harus sedikit kecewa karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa sebagaimana kemarin kita ada kesepakatan dengan lantai 15, bahwa bawa ahlinya untuk bisa menjelaskan hal-hal yang lebih teknis, tadi sudah dijelaskan juga tetapi ujungnya kita sepakat untuk tidak sepakat," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Petrus mengatakan polisi meminta jika laporan terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejatinya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu atau Bawaslu RI.
Padahal menurutnya hal ini merupakan kejahatan politik tingkat tinggi yang menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.
"Sebagian rakyat Indonesia pada hari hari ini terjadi dua blok, satu blok yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU saat ini, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai makluk yang disebut si rekap itu bermasalah," jelasnya.
Sementara itu, Roy Suryo menyesalkan tidak diterimanya laporan tersebut. Hal ini karena permasalahanya bukan hanya soal Pemilu, melainkan ada kebohongan di dalam itu.
Baca juga: Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI
"Tapi kan akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, mislanya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 di mana harus ada kerusuhan fisik. Ini kak kita malah jadi ngeri, andai kata, ini saya sebagai warga masyarakat awam, andai kata laporan dari Pak Petrus dan kawan-kawan TPDI diterima mungkin masyarakat bisa tenang karena 'oh laporannya udah diterima'," jelasnya.
"Tapi kalau ini laporannya ini masih ditangguhkan seperti ini, itu nanti apa harus menunggu kerusuhan fisik? Kita kan saya sendiri tidak berharap terjadinya apa yang seperti tahun 98 itu terjadi lagi gitu lho," sambungnya.
Meski begitu, TPDI mengkalim sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permasalahan tersebut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.