Mahfud MD Akui Tidak Tertarik Ikuti Kasus Ganjar Dilaporkan IPW ke KPK atas Dugaan Gratifikasi
Mahfud MD mengaku tidak tertarik mengikuti kasus dilaporkannya Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, mengaku tidak tertarik mengikuti kasus dilaporkannya Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi.
Pelaporan Ganjar ke KPK dipandang memuat unsur politis mengingat Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, yang membuat laporan adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Saya tidak akan memandang itu, biar jalan itu," ungkap Mahfud MD kepada awak media, Jumat (8/3/2024), dikutip dari Kompas TV.
Mahfud MD mengaku situasi politik saat ini membuatnya tidak terlalu tertarik mengikuti pelaporan terhadap Ganjar.
"Ya terserah KPK aja, saya tidak terlalu tertarik mengikuti itu karena situasi politiknya sedang ada di depan kita."
"Sehingga macam-macam nanti tafsirnya, saya tidak tahu, tapi sejauh ini komunikasi saya dengan Ganjar, Ganjar katanya enggak, enggak ada itu," pungkas Mahfud.
Duduk Perkara Kasus
Diketahui, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK terkait dugaan gratifikasi.
Selain Ganjar, Sugeng juga melaporkan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjut dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.
Sementara Ganjar Pranowo membantah tuduhan yang dilayangkan IPW.
Baca juga: Hasto Sebut Pelaporan Ganjar ke KPK Bentuk Intimidasi, Kepala Daerah PDIP juga Diklaim Kena Tekan
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.
Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.