Mahfud MD Akui Tidak Tertarik Ikuti Kasus Ganjar Dilaporkan IPW ke KPK atas Dugaan Gratifikasi
Mahfud MD mengaku tidak tertarik mengikuti kasus dilaporkannya Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.
Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah,” ucap Sugeng.
“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Hasanuddin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.