Strategi PDIP Sikapi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Ganjar Koordinir Hak Angket, Mahfud Melalui MK
Mahfud MD mengungkap dua strategi yang akan ditempuh PDIP dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yakni melalui jalur hukum dan politik.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan keseriusannya dalam menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ada dua strategi yang akan dilalui PDIP, yakni melalui hak angket di DPR serta menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut cawapres nomor urut tiga Mahfud MD, dua strategi tersebut merupakan arahan langsung dari sang Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Arahan tersebut diungkapkan Megawati saat bertemu dengan Mahfud bersama TPN Ganjar-Mahfud lainnya.
"Pertemuannya pekan lalu. Saya sama Ganjar bersama TPN, Bu Mega juga, dan di luar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan Mas Ganjar. Komunikasi kami jalan karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung agar mengambil dua jalur."
"Jadi komunikasi kami ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas," kata Mahfud dilansir WartakotaLive.com, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut Mahfud mengaku diminta untuk mengkoordinir jalur hukum ke MK.
Sementara pasangan capresnya, Ganjar Pranowo diminta untuk menempuh jalur politik melalui hak angket di DPR.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang partai, sehingga ia tidak bisa ikut menempuh jalur politik bersama Ganjar.
"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," ungkap Mahfud.
Kemudian untuk jalur hukum sendiri, Mahfud menyebut struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dilayangkan pihaknya telah rampung.
Baca juga: VIDEO Hasto Tepis Isu PDIP Tak Satu Suara Usulkan Hak Angket
Pekan depan, Mahfud akan bertemu dengan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk membahas struktur gugatan PHPU tersebut.
"Pekan depan saya akan ketemu Tim Hukum (Todung) Mulya Lubis, karena tim hukum untuk itu struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja."
"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," terang Mahfud.
Baca juga: Ahok: Terlalu Banyak yang Sumir dalam Pemilu, Penting untuk Dilakukan Adalah Memproses Hak Angket
Mahfud menerangkan, setidaknya ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi.
Yakni antara pemilu diulang atau tidak diulang karena dianggap sudah sah.
Mahfud menegaskan konsekuensi dari gugatan ke MK tersebut adalah perihal sah atau tidaknya hasil perhitungan pemilu yang dilakukan dan ditetapkan KPU.
"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi."
"Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," imbuhnya.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Massa Pro Hak Angket Lakukan Selawatan Bareng
Terkait jalur politik, Mahfud mengaku telah memegang dan membaca lebih dari 75 halaman naskah akademik hak angket Pilpres 2024.
Ia mengatakan naskah akademik tersebut cukup tebal.
"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali. Di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu. Jadi angket itu jalan," kata dia.
Di dalamnya pun sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan menandatangani dokumen tersebut.
Baca juga: Surya Paloh Disebut Sudah Instruksikan Anggota DPR Fraksi NasDem Dukung Hak Angket
Saat ini proses pengajuan hak angket sudah pada level koordinasi teknis.
"Tinggal kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," tutur Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menyatakan pihak partai politik yang mengetahui detil soal nama-nama tersebut.
"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," pungkas Mahfud.
Baca juga: PDI Perjuangan Diminta Tegas Nyatakan Sikap soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
PDIP Tegaskan Satu Suara Dukung Hak Angket
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto membantah tegas soal isu terbelahnya suara PDIP dalam mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hanya saja menurut Hasto PDIP memang banyak melakukan pembicaraan sebelum benar-benar memutuskan untuk mendukung wacana hak angket ini.
"Tidak ada (terbelah). Hanya kami kan memang sering berbicara sebagai suatu proses politik yang sangat penting di DPR," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Hasto pun meminta publik untuk tidak khawatir dan takut jika nantinya DPR akan benar-benar menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: NasDem Nilai Pansus Kecurangan Pemilu Bisa Tambah Kekuatan DPR Wujudkan Hak Angket
Karena bagi Hasto, jika memang Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil, maka sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan hak angket ini.
"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini."
"Karena ketika proses Pemilu ini berjalan dengan jujur, sebenarnya enggak pernah takut terhadap penggunaan hak ini," jelas Hasto.
Diketahui, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Ada Operasi Senyap untuk Ganjal Hak Angket?
Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD bertemu Ganjar dan TPN, Ini Dua Perintah Megawati Menyikapi Pemilu 2024.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)