Ternyata Rosan Roeslani Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Connie Bakrie Sebut Prabowo 2 Tahun Presiden
Saat ini, kata Trunoyudo, penyidik masih melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang tak disebutkan identitasnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami soal laporan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani ke pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie soal pernyataan Prabowo hanya akan jabat dua tahun saat menjadi Presiden.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sejauh ini pihaknya telah mengklarifikasi Rosan sebagai pelapor.
"Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Saat ini, kata Trunoyudo, penyidik masih melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang tak disebutkan identitasnya.
"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro: Saat Konferensi Pers dengan TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Seorang Politisi Bukan Wartawan
Sebelumnya, laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) lalu.
Kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.
"Kemarin itu, kita legal standing-nya kami, dia sebagai pribadi saja," kata Otto saat dihubungi.
Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.
"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.
"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.
Baca juga: Grace Akui Kader PSI yang Laporkan Ganjar ke KPK
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Pernyataan Kontroversi Connie Bakrie
Viral di media sosial sebuah video yang menayangkan pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyebut soal potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto agar memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.