Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Batal Panggil 2 Caleg Demokrat yang Diduga Lakukan Politik Uang, Diganti Pekan Depan

Bawaslu Jakarta Pusat batal memanggil dua caleg Partai Demokrat yang diduga melakukan pelanggaran politik di masa tenang, dipanggil lagi pekan depan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Batal Panggil 2 Caleg Demokrat yang Diduga Lakukan Politik Uang, Diganti Pekan Depan
KOMPAS.com
Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memanggil dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat yang diduga melakukan pelanggaran politik uang pada masa tenang, pemanghilan dijadwalkan kembali pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memanggil dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat yang diduga melakukan pelanggaran politik uang pada masa tenang.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dimas Triyanto Putro mengatakan pemanggilan yang seharusnya dilakukan Jumat (8/3/2024) dialihkan ke pekan depan.

Jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.

"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," ujar Dimas yang juga merupakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus, Sabtu (9/3/2024).

Ia juga telah memastikan, dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. S

ebab tiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Masih proses," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi Senin (4/3/2024).

Dalam kasus ini, dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Baca juga: Caleg NasDem Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang

Puadi memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.

Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas