Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Polisi Bisa Periksa KPU hingga Police Line Server Sirekap
Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itumengingatkan, komisioner KPU tidak punya kekebalan, sama dengan warga negara lain
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Acos Abdul Qodir

“Ini pesta rakyat, harusnya disiapkan begitu sehingga orang bisa lihat. Sekarang tidak, mau masuk KPU dijaga ketat,” tukasnya.
Diduga Sirekap Didesain dan Direncanakan

Pada kesempatan itu, Oegroseno mensinyalir, hasil Sirekap sudah didesain, diuji coba dan sudah direncanakan, sehingga bukan kelalaian.
“Saya ingin tahu penyedia barang jasa Sistem Sirekap, ini harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan. Ngapain cari Harun Masiku yang jauh, ini sudah di depan mata,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Said Abdullah, Caleg DPR yang Bisa Catat Rekor Peraih Suara Tertinggi di Pemilu 2024
Lebih jauh, dikatakannya bahwa kejahatan pemilu ini merupakan tindak pidana biasa, menyangkut IT, sehingga tidak perlu berbelit belit melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, polisi harusnya bisa melakukan penyelidikan.
Pidana pemilu, katanya, harus dikaitkan dengan UU korupsi, UU pidana umum, UU pengadaan barang dan jasa, serta UU ITE.
“Jangan ragu-ragu kalau ada kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP). Ada dua penyidik di Indonesia yakni Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Marwah KUHAP jangan ditinggalkan,” tuturnya.
Oegroseno menambahkan, seharusnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan manipulasi data Sirekap.
Dia menilai, jika Bareskrim turun bukan hal yang akan menganggu proses perhitungan, dan Sirekap bukan bersifat rahasia, serta KPU tidak kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU perihal beberapa hal terkait pernyataan Oegroseno ini. (Tribunnews/Yls)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.